Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya praktik penipuan, pemerasan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum “KPK Gadungan” dengan cara membuat surat tugas palsu.
Hal itu disampaikan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam keterangan releasenya Jumat 15 Juli 2022.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Firli dalam siaran pers di website resmi KPK https://www.kpk.go.id/ (15/07/2022).
Berdasarkan informasi dari masyarakat Firli menyampaikan bahwa aksi penipuan oleh ‘KPK Gadungan’ dilakukan tehadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
“‘KPK Gadungan’ ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim” terangnya.
Dalam melancarkan aksinya tidak tanggung-tanggung, onknum KPK Gadungan tersebut tidak hanya membuat surat palsu melainkan atribut KPK lainya “Pihak ‘KPK Gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK” katanya
Oleh karena itu Firli selaku Ketua KPK meminta masyarakat untuk lebih berhat-hati dan memperhatikan prosedur kegiatan oprasional KPK, Yaitu:
a. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
b. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
c. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
d. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
e. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
f. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
g. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
h. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Untuk mengantisipasi maraknya aksi penipuan tersebut Firli meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke KPK melalui Call Center 198, atau pihak berwajib lainnya seperti kepolisian jika menemukan oknum-oknum tersebut.
“meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran” pungkasnya.