Zulkifli Hasan dilantik sebagai Menteri Perdagangan pada tanggal 15 Juni 2022. Baru dua minggu menjabat, Mendang politisi partai PAN ini sudah meluncurkan minyak goreng Rp14 Ribu per liter.
Minyak goreng dengan merek MINYAKITA resmi diluncurkan di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022. Menurut Mendag Zulhas peluncuran MINYAKITA ini sebagai solusi atas tingginya harga minyak goreng sebelumnya.
“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Hari ini kami meresmikan MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,”ungkap Mendag Zulhas dalam keterangan releasnya, Rabu (06/07/2022).
MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Peluncuran MINYAKITAmenjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Ketua Umum Parta PAN itu juga menyampaikan bahwa minyak goreng kemesan ini dapat mempermudah masyarakat untuk memperolehnya dan mempermudah pendistrubusian agar merata di seluruh Indonesia.
Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui MINYAKITA, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,”ungkap Mendag Zulkas.
Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. “Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITAdiluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,”pungkas Mendag Zulhas.
Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter perhari untuk setiapNomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu TandaPenduduk (KTP) saat pembelian.