Prinsip penerapan hukum Islam tidak jauh berbeda dengan penerapan konsep amar ma’ruf nahi munkar . Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa penerapan hukum-hukum Islam, seperti hudud, qisas, dan sejenisnya berada dalam jalan amar ma’ruf nahi munkar, sehingga harus sesuai dengan prosedur penerapan amar ma’ruf nahi munkar.
Al- Gazali menyatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan jika justru menjadi penyebab munculnya kemunkaran baru.
Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa perintah amar ma’ruf nahi munkar tidak lagi di wajibkan jika dalam penerapannya, kerusakan yang di hasilkan lebih dominan daripada maslahatnya.
prinsip penerapan hukum islam sebenarnya di pandang ketika seseorang tidak mampu melakukan, bukan berarti kewajiban hilang seutuhnya.
Akan tetapi kewajiban tersebut akan beralih pada batas ketika seseorang mampu melakukan. Contoh, kewajiban mengerjakan sholat. Sholat fardu pada awalnya harus di kerjakan dengan cara berdiri.
Akan tetapi jika berdiri tidak mampu di lakukan, maka bisa jadi sholatnya dengan cara duduk atau tidur. Teori ini berdasarkan hadits nabi muhammad saw : ” bila aku memerintah kamu semua, maka kerjakanlah semampumu.” ( HR. Ibn Hibban).
Dengan demikian, jika penerapan hukum tidak mampu di dilakukan secara totalitas, konsekuensinya bukan menghapus sebuah hukuman, akan tetapi menjalankan dan menerapkan hukum semampunya.
Meski begitu, kaidah di atas tidak mengintruksikan untuk menggugurkan kewajiban dalam penerapan hukum. Artinya, walaupun negara tidak mampu menerapkan had, tidak lantas di pahami negara melegalkan pembunugan, perzinahan, pencurian dan lain-lain. Namun hukuman boleh di terapkan dalam bentuk dan takaran lain yang sesuai dengan konteks dan keadaan negara tersebut.
Demikian juga tidak dapat di simpulkan bahwa umat islam tidak wajib menerapkan hukum islam. Karena upaya penerapan Hukum-hukum islam secara bertahap adalah pilihan yang paling ideal agar masyarakat dapat menerima dengan kerelaan hati.
Justru jika hukum-hukum itu di terapkan secara masif, tidak menutup kemungkinan akan ada hal-hal seperti penolakan dan bahkan pengingkaran.
Hal ini di kenal dengan istilah ” keluar dari syariat menuju syariat”.